Polres Dogiyai Tangkap Dua Warga Perakit Senjata Api Rakitan

    Polres Dogiyai Tangkap Dua Warga Perakit Senjata Api Rakitan

    DOGIYAI - Satuan Reskrim Polres Dogiyai, Papua Tengah menangkap dua warga perakit senjata api rakitan di wilayah Kigamani, Distrik Kamuu, pada Selasa (4/4/2023).

    Kapolres Dogiyai Kompol Sarraju, mengatakan, kedua pelaku tersebut berinisial DG dan AY.

    Dari pemeriksaan, keduanya diketahui belajar merakit senjata api rakitan melalui sarana media online YouTube.

    “DG dan AY dalam membuat senpi rakitan, dan amunisi belajar dari media online atau via YouTube, ” kata Kompol Sarraju, Rabu (5/4/2023).

    Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti milik pelaku, diantaranya 1 senapan angin, 1 senjata api rakitan, 1 popor senapan angin, 1 sumpit payung, 10  besi plat.

    Kemudian 22 pipa besi, 17 eletroda kawat las, 46 mata panah, 1 solder, 1 laser, 8 besi payung, 4 butir peluru, serta barang bukti lainnya.

    “Semua barang bukti sudah diamankan Satreskrim Polres Dogiyai, ” tutur Kompol Sarraju.

    Kedua pelaku, kini dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, tentang penguasaan dan pembuatan senjata api tajam tanpa izin.

    “Kedua pelaku masih diamankan di Mapolres Dogiyai untuk menjalani proses pemeriksaan lebi lanjut, ” pungkas Kompol Sarraju. (*) 

    dogiyai
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Drs Petrus Agapa, M.si Resmi Dilantik Sebagai...

    Artikel Berikutnya

    Semakin Kondusif, Masyarakat Dogiyai Merasa...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Rakorwas Inspektorat TNI-Kemhan 2024: Perkuat Sinergitas untuk Mewujudkan TNI yang PRIMA
    Panglima TNI Hadiri Rakor Lintas Sektoral Kesiapan Operasi Lilin 2024
    Jaga Situasi Jelang Natal dan Tahun Baru, Babinsa Koramil 1710-01/Kokonao Sampaikan Pesan-Pesan Keamanan Kepada Masyarakat
    Putu Kambang: Cerita Rasa dari Lengayang yang Tak Lekang Waktu
    Satgas Pamtas Kewilayahan Yonif 756/WMS Hadiri Ibadah Doa Rekonsiliasi di Kab.Dogiyai

    Ikuti Kami